Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Oleh Jaksa

photo author
- Selasa, 23 November 2021 | 22:02 WIB
Proses sidang chan yung chin (Fachrudin/Libernesia.com)
Proses sidang chan yung chin (Fachrudin/Libernesia.com)

Libernesia.com - Setelah sidang Replik atas nota pembelaan atau Pledoi Terdakwa valencya, pengadilan negeri karawang juga melakukan sidang tuntutan terhadap Mantan suami dari Valencya yaitu, Chan Yung Ching.

Dalam sidang terbuka itu, Chan Yung Ching yang di dampingi oleh kuasa hukumnya di tuntut Enam bulan dan satu tahun percobaan oleh jaksa penuntut umum yang bacakan oleh Jaksa Madya, dari kejagung Fadjar.

"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata Fadjar.

Baca Juga: Sidang Replik Pledoi, Valencya : Do'akan Saya Agar Dibebaskan

Selain itu, dalam tuntutanya Fadjar juga menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yu Ching. Empat, membebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.

Menanggapi kliennya di tuntut enam bulan dengan masa percobaan satu tahun, pengacara Terdakwa Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengungkapkan akan menyiapkan fakta dalam sidang pleidoi nanti. Ia membantah pernyataan dari JPU terhadap Chan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Demo, Polres Karawang Turunkan Ratusan Personil

"Kita akan siapkan fakta fakta saat sidang pledoi, intinya, narasi bahwa valencya dituntut karena pak chan marah marah itu tidak benar smaa sekali." Ungkap Bernard di pengadilan negeri karawang, Selasa (23/11/21).

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apa yang disampaikan jaksa dalam sidang Replik atas pledoi valencya.

"Kita hormati kepentingan hukum, ini juga menjadi kasus respainting penemuan hukum bahwa mungkin kedepan masalah masalah keluarga itu polisi atau jaksa lebih mengedepankan restorasi justice," Jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X