Libernesia.com - Penerapan hukuman mati terhadap koruptor sedang dikaji oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengibaratkan maling uang rakyat sebagai penjahat kemanusiaan. Karena, masyarakat memandang penerapan hukuman mati terhadap koruptor sebagai perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga: Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sudah Lahir
"Saya menilai masyarakat masih memandang perlu adanya pidana mati bagi koruptor sebagai perlindungan HAM. Dan memenuhi harapan keadilan masyarakat," kata Burhanuddin, dilansir Libernesia.com dari Pikiran Rakyat, Jumat 26/11/2021.
Menurutnya, para pelaku maling uang rakyat merupakan musuh bersama yang harus ditumpas.
Baca Juga: Emak-emak di Karawang Curhat Rumitnya Sekolah Daring ke Ketua Komisi X DPR
Burhanuddin menilai agar pihak-pihak yang tidak mendukung gagasan pemberian hukuman mati bagi koruptor, bisa memberikan pengkajian yang utuh.
"Mencakup ideologi konstitusi teori hukum, norma hukum, efikasi masyarakat. Serta hal yang perlu diingat yaitu dalam ideologi Pancasila terdapat ketentuan tentang keadilan sosial bagi keadilan untuk rakyat," ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, negara dapat mengabaikan HAM seseorang apabila orang tersebut tak melakukan kewajiban asasi yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Erick Thohir Benarkan Ada Jual Beli Jabatan di BUMN
"Negara akan senantiasa melindungi hak asasi setiap orang, namun di sisi lain orang tersebut juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak-hak orang lain," tuturnya.
Burhanuddin merujuk pada Pasal 28 J ayat (1) dan (2) Undang-undang Dasar Tahun 1945 yang memungkinkan negara untuk mencabut HAM setiap orang apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan.***
Artikel Terkait
Bikin Penasaran, Rafi Ahmad Bocorkan Nama Anak Keduanya
Kejari Karawang Ajukan Kasasi Atas Putusan Lepas Mantan Kepala SMKN 2 Karawang
Berpakaian Bak Pengantin, Aura Kasih Tunggu Calon Suami
Mucikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi
Ditinggal Kenny, Bupati Karawang Berduka