Libernesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Valencya, Seorang perempuan yang di tuduh melakukan KDRT Psikis oleh Mantan suaminya Chan Yun Ching.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah. Dua, membebaskan Valencya atas segala bentuk tuntutan. Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Karawang, Kamis (2/12/21).
Mendapat putusan bebas, Valencya yang juga didampingi oleh kuasa hukum serta Rieke Diah Pitaloka, langsung bersujud dan menadahkan tangan sebagai bentuk rasa syukur atas putusan bebas tersebut.
Baca Juga: Tahun 2022, Pemkab Bekasi Anggarkan 100 Milliar Untuk Penanganan Covid-19
"Terimakasih banyak saya sampaikan pada majelis hakim yang terhormat, kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya yang telah memberikan keadilan kepada saya," Ucap Valencya Sambil menangis.
Sebelumnya Valencya dituntut 1 tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering pulang dalam kondisi mabuk mabukan. Valencya juga dituding melakukan pengusiran sehingga berdampak pada psikis sang mantan suami.
Meski demikian, tuntutan 1 tahun penjara tersebut direvisi pada saat sidang dengan agenda replik oleh JPU yang dihadirkan Kejaksaan Agung.***
Artikel Terkait
Kapolsek Cikampek Pimpin Tim Gabungan Lakukan Penertiban Pasar
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Kembali Periksa Tiga Saksi
Ramalan Zodiak Libra Periode 29 November - 5 Desember 2021
Anggaran Belanja Mebeulair PMM SMP Negeri di Karawang Capai Rp 4 Miliar