Libernesia.com - Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis DLH Kabupaten Mesuji, SBW sebagai tersangka kasus korupsi.
Penahanan diketahui sudah sejak Jumat (17/12/2021). Kadis DLH menjadi tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Mesuji.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, pun membenarkan terkait penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji.
Baca Juga: Polda Metro Bakal Sulap Empat Lokasi Ini Jadi Sirkuit Balapan Liar
“Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung tersebut, dilansir dari Tribratanews Polri, Minggu (19/12/21).
Ari juga menjelaskan bahwa tersangka B melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar.
“Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Cara Merawat Kucing Bagi Pemula yang Perlu di Ketahui
Ramalan Zodiak Pisces Periode 20 Desember - 26 Desember 2021, Waspada, Doi Cuma Jadiin Kamu Transit
Striker Anyar Persib Bandung Pernah Bermain Bareng Dengan Bintang Barcelona
Ramalan Zodiak Taurus Periode 20 Desember - 26 Desember 2021, Cobalah Rutinitas Baru, Biar Lebih Produktif