Kadis DLH Mesuji Jadi Tersangka, Korupsi Uang Negara Rp 1.4 Miliar

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 11:52 WIB
Tersangka SBW (Humas Polri)
Tersangka SBW (Humas Polri)

Libernesia.com - Ditkrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau Kadis DLH Kabupaten Mesuji, SBW sebagai tersangka kasus korupsi.

Penahanan diketahui sudah sejak Jumat (17/12/2021). Kadis DLH menjadi tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Mesuji.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin, pun membenarkan terkait penahanan terhadap mantan Kepala DPPKB Kabupaten Mesuji.

Baca Juga: Polda Metro Bakal Sulap Empat Lokasi Ini Jadi Sirkuit Balapan Liar

“Benar sudah kita tahan sejak Jumat 17 Desember 2021 kemarin untuk selanjutnya akan kita proses lebih lanjut,” jelas Dirkrimsus Polda Lampung tersebut, dilansir dari Tribratanews Polri, Minggu (19/12/21).

Ari juga menjelaskan bahwa tersangka B melakukan korupsi uang anggaran operasional tahun 2018 sampai dengan 2019 saat menjabat sebagai kepala DPPKB Kabupaten Mesuji dengan total kerugian uang negara kurang lebih Rp. 1,4 Miliyar.

“Tersangka melakukan Kegiatan korupsi Untuk Anggaran Oprasional tahun 2018 sampai dengan 2019 dengan kerugian negara kurang lebih Rp1.4 miliar,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X