Mantan Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Penipuan Cek Kosong

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 11:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan (Humas Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan (Humas Polri)

Libernesia.com - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan cek kosong dengan pelapor salah satu perusahaan di Provinsi Bengkulu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2021. Berkas perkara kasus itu pun disebut telah diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Langgar PPKM, Polda Metro Segel Tempat Hiburan Malam dan Amankan Seorang Security

"Sudah tersangka, berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/12/21).

Zulpan belum memberikan informasi secara rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku dan mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya, dilansir dari Tribratanews Polri. 

Zulpan juga belum membeberkan rinci terkait penetapan tersangka dua pelaku itu. Dia hanya mengatakan kasus itu kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Sudah tersangka. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," tutup lulusan Akabri tahun 1995.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X