Libernesia.com - Tiga anggota TNI diduga penabrak dua sejoli di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu sedang di proses oleh penyidik TNI dan TNI AD untuk dilakukan proses hukum.
Itu perintah langsung dari Panglima TNI Jendral Andika Perkasa kepada jajarannya untuk memproses ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,"ujar Mayor Jendral TNI Prantara Santoso, Kepala Pusat Penerangan TNI, di kutif dari Libernesia.com dari tni.mil.id Sabtu 25/12/2021.
Baca Juga: Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
Adapun tiga oknum anggota TNI tersebut yaitu Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.
Sementara Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca Juga: Dua Anggota Ormas Bersimbah Darah Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Meninggal
Mayor Jendral TNI Prantara menjelaskan Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Koffie Hideung Targetkan 30 Gerai Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang
Mayor Jendral Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta ketiga oknum TNI tersebut agar di tuntut sesuai dengan perbuatannya.
Panglima TNI juga telah mengintruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut.
Baca Juga: Supir Ngantuk, Mobil Pengangkut Batubara Nyungsep Masuk Selokan di Jala Raya Cikampek
Dimana Dua korban tewas Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di jalan raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.
Artikel Terkait
KH Miftahul Akhyar Resmi Pimpin Rois Aam PBNU Periode 2021- 2026
Tidak Ikut Seleksi, Asep Agustian Ditunjuk Jadi Dewan Pakar DPRD Bidang Hukum
Daeng Muhammad Kapok Ngusung Cabup Bukan dari Kader Sendiri
Satu Orang Ormas GMPI Meninggal Dikeroyok Oknum Anggota Karang Taruna
DPC PBB Karawang Panaskan Mesin Politik, Targetkan 6 Kursi di 2024