Libernesia.com - Sepanjang tahun 2021 Polda Riau beserta jajaran berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang, Dengan total barang bukti sabu 675.014 kilogram, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, saat memimpin langsung press release akhir tahun 2021. Waka Polda memaparkan capaian kinerja yang telah di lakukan Polda Riau bersama Polres Jajaran.
"Polda Riau dan jajaran selama tahun 2021 menangani kasus narkoba sebanyak 1.596 kasus dengan total tersangka 2.338 orang. Dari 1.596 kasus itu barang bukti yang disita adalah 675.014 kilogram sabu, 92.695 butir pil ekstasi, 33.142 kilogram ganja dan 20 butir pil Happy five," jelas Tabana, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Pemkab Karawang Berikan Rumah Gratis Untuk Warga Korban Abrasi
Untuk kasus narkoba jenis sabu, Polda Riau mengungkapkan data 1.464 kasus dengan tersangka sebanyak 2.146 orang. Dikasus pil ekstasi sebanyak 53 kasus dengan tersangka 87 orang dan barang bukti 92.695 butir.
"Pengungkapan ganja sebanyak 75 kasus, tersangka 88 orang dan barang bukti 33.14279 kg. Sedangkan kasus Happy five ada 2 kasus dengan tersangka 5 orang dan barang bukti 20 butir," Ungkap Jenderal Bintang Satu itu, dilansir dari Tribratanews Polri, kamis (30/12/21).
Pada kesempatan tersebut Wakapolda juga turut mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkotika untuk menyelamatkan para generasi penerus bangsa, khususnya di Provinsi Riau.***
Artikel Terkait
Teh Celli Siswa SDN Wancimekar 1 Yatim Covid Tak Dapat Beasiswa Kacer
Ramalan Zodiak Pisces Periode 27 Desember - 02 Januari 2022, Keberuntungan Ada di Pihakmu
PCNU Karawang Targetkan Bulan Ramadhan Mushola Bisa Digunakan
Diskominfo Kabupaten Bekasi Anggarkan APBD Rp 5 Miliar untuk Belanja Iklan Adventorial di Media Cetak dan Onli