Polisi Tetapkan Supir Truk Maut Sebagai Tersangka, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

photo author
- Jumat, 31 Desember 2021 | 18:59 WIB
Truk Maut (Bangre/Libernesia.com)
Truk Maut (Bangre/Libernesia.com)

Libernesia.com - Petugas kepolisian dari polres karawang menetapkan Supir Truk, HS (31), yang menewaskan dua orang meninggal dunia menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kanit Laka Satlantas Polres Karawang, Iptu Ardian, mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap supir truck dan 4 orang saksi mata dilokasi kejadian. Pihaknya menetapkan, HS (31) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.

"Sopir truck yakni HS (31) telah kami amankan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, seperti dilansir dari Karawang.inews.id, Jumat (31/12/21).

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Maut, Truk Seruduk Pengendara Motor Hingga Tewas

Ardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, penyebab utama kecelakaan terjadi terindikasi kuat atas kelalaian sopir.

"Pengakuan sopir adanya kelalaian, sementara terkait beredarnya kabar dugaan rem blong itu mash kami dalami juga terkait kelayakan truck tersebut," Terangnya.

Masih dikatakan ardian, sopir truck bermuatan limbah tersebut terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, dan denda paling kecil 10 juta.

"HS dijerat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bangre

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X