Libernesia.com - Edy Mulyadi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagi tersangka kasus ujaran kebencian.
Pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial dianggap telah melukai masyarakat Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut bahwa ibu kota baru Kalimantan tempat jin buang anak.
Atas pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi kini harus ditahan selama 20 hari kedepan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tabrak Bagian Belakang Dum Truk, Supir Tangki Terjepit
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, Kepolisian juga menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi.
“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, dikutif Libernesia.com dari Tribratanews, Rabu 2/1/2022.
Baca Juga: Hilal Tidak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Rajab pada Kamis Besok
Sejauh ini penyidik Bareskrim Polri baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video.
Baca Juga: Hadirkan Ribuan Pengunjung, Konser Trisuaka di Taman Anggur Subang Buat Geram Kapolres
Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral yang menyampaikan bahwa ibu kota baru Kalimantan tempat jin buang anak.***
Artikel Terkait
Ramalan Zodiak Aries Periode 31 Januari - 6 Februari, Harus Siap Mengambil Resiko
Peringati Harlah NU ke-96, Begini Pesan Ketua PCNU Karawang
Hilal Tidak Terlihat, PBNU Tetapkan 1 Rajab pada Kamis Besok
Inilah 10 Quote Cinta Rocky Gerung yang Bikin Baper
Tabrak Bagian Belakang Dum Truk, Supir Tangki Terjepit