Polda DI Yogyakarta Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

photo author
- Rabu, 9 Februari 2022 | 12:23 WIB
Polda DI Yogyakarta Beberkan barang bukti paket ganja
Polda DI Yogyakarta Beberkan barang bukti paket ganja

Libernesia.com - Bandar Narkoba jaringan lintas Provinsi di ringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DI Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti seberat seberat dua ton lebih ganja siap edar.

"Dalam waktu 2-3 bulan kita dapat mengungkap jaringan narkoba dari hulu sampai hilir," tutur Kapolda DI Yogyakarta, Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, dilansir Libernesia.com dari Tribratanews, Rabu 9/2/2022.

Baca Juga: Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki Positif Covid-19, Jalani Perawatan di RSUD Cibitung

Kapolda DIY menuturkan pengungkapan ini berawal dari penangkapan saudara DD (18 tahun) di Condongcatur Depok Sleman dan berkembang dengan penangkapan tersangka RD (24) dan BM (19).

Tersangka RD warga Medan merupakan pemasok, selain menjual ke DD, dirinya juga menjual ke tersangka MA dan AS di Bandung dan Bogor.

Baca Juga: 500 Hotel di Bali Ludes Disewa, Berkah Sirkuit Mandalika

"RD membawa 10 kg ganja kering dengan tujuan ke Yogyakarta dan mampir ke jaringan mereka di Bandung dan Bogor, sisanya penjualan ganja kering ini dikirim ke Jogja dengan dibawa langsung, dan ditangkap oleh petugas," terang lulusan Akabri tahun 1987

Usai melakukan penangkapan terhadap lima orang tersangka, Ditresnarkoba melakukan pengembangan hingga ke pulau Sumatera dan menangkap tersangka JU di Deli Serdang Sumatra Utara. JU membeli dari tersangka dari tersangka AGM.

Baca Juga: Tiba di Lombok Marc Marquez Langsung Selfi, Siap Jajal Sirkuit Mandalika

"Dari keterangan JU dan AGM, petugas menemukan ganja kering sebanyak 82 kg di Aceh Tamiang, Aceh, sekaligus menemukan ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues, Aceh seluas 2 Ha, dengan tanaman sebanyak 20 ribu tanaman tinggi sekitar 1,5-2 meter," terang Kapolda DIY

Menurut Jenderal Bintang Dua, pengungkapan berskala nasional tersebut adalah pencapaian tersebesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang dapat dilakukan oleh Polda DIY.

Atas perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X