Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Kamis 17 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Jakarta pada hari ini, bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Mal Grand Cakung, Jalan Raya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Jakarta Timur.
Sementara untuk wilayah Jakarta Selatan mobil SIM keliling terparkir di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia Karena Covid-19
Untuk Jakarta Barat mobil SIM keliling terparkir di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok dan Mal Citraland Grogol
Bagi yang berada di Jakarta Pusat mobil SIM keliling terparkir di Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 - 14.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Jakarta tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.
Baca Juga: Karawang Raih Peringkat Kelima Capaian Realisasi Investasi Nasional
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Sambut Indonesia Emas 2045, Para Pemuda Deklarasi Selasar Bekasi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***
Artikel Terkait
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Rabu 16 Pebruari 2022
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bogor Rabu 16 Pebruari 2022
Mentri BUMN Erick Tohir Mengucapkan Turut Berduka Atas Meninggalnya Dorce Gamalama
Dorce Gamalama Meninggal Dunia Karena Covid-19
Karawang Raih Peringkat Kelima Capaian Realisasi Investasi Nasional