Libernesia.com- Saat sedang melaksanakan shalat baik fardu maupun sunah, tiba- tiba muncul rasa ingin kentut, lalu kita tahan sekuat mungkin agar tidak kentut sampai shalat selesai.
Pembahasan mengenai Menahan Kentut ditengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadits nabi, ada juga hadits nabi terkait menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disajikan dan menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat.
"Tidak ada shalat di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsani)."
- HR. Muslim-
Baca Juga: Bolehkah Baca Alquran Via Ponsel Ketika Shalat? Begini Pandangan Ulama
Yang dimaksud"tidak ada shalat", adalah tidak sempurna shalat (seseorang), "di hadapan makanan" adalah ketika makanan dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya boleh dikerjakan tetapi lebih baik ditinggalkan.
Kenapa menjalankan shalat dalam kondisi seperti itu dihukumi makruh? Karena dapat menggangu pikiran dan menghilangkan kekhusyukannya.
Jadi, yang menjadi illah al-hukm atau alasan hukum kemakruhannya adalah hilangnya kekhusyukan sehingga disini dapat dipahami bahwa sesuatu yang menimbulkan hilangnya kekhusyukan dapat dihukumi Makruh, termasuk Menahan Kentut.
Baca Juga: Dalam Kondisi Darurat, Dianjurkan Wudu dengan Air Minum atau Tayamum ?
Jika waktu nya masih longgar, diusahakan untuk membatalkannya kemudian berwudu kembali, dan mengulang shalat nya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
Maafi, Mahbub. 2018. Tanya Jawab Fiqih Sehari- hari. Grasindo; Jakarta
Artikel Terkait
Selain Didenda Rp 500 Ribu, Ini Sanksi Bagi Mal Festival Citylink Bandung Soal Kerumunan Nonton Barongsai
Ingin Besarkan Anak, Pemerkosa Belasan Santri Minta Keringanan Hukum
Manfaat Ketumbar Bagi Kesehatan, Bisa Mengobati Kesemutan
Pengemudi Speedboat yang Tenggelam di Telaga Sarangan Ditemukan Tewas
Warga Pangandaran yang Tewas Kebakaran Bentrok di Sorong Papua Tiba di Rumah Duka