Selain Didenda Rp 500 Ribu, Ini Sanksi Bagi Mal Festival Citylink Bandung Soal Kerumunan Nonton Barongsai

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 20:39 WIB
Pertunjukan aksi barongsai di mal festival citylink bandung viral, (Foto:tangkap layar tiktok)
Pertunjukan aksi barongsai di mal festival citylink bandung viral, (Foto:tangkap layar tiktok)

Libernesia.com - Meski pemerintah terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Namun tetap saja banyak sejumlah acara yang digelar yang mengundang kerumunan.

Seperti aksi pertunjukan barongsai yang terjadi di Mal Festival Citylink Bandung menjadi permasalahan dan kini kasusnya masih terus bergulir.

Pemerintah Kota Bandung melalui satuan Pamong Praja pun bertindak tegas resmi menyegel Mal Festival Citylink pada Jumat, 4 Februari 2022 di jalan Peta Kota Bandung.

Baca Juga: Proyek Gedung LAB Unsika II Habiskan Dana Rp 79 Miliar, Ini Dendanya Jika Tidak Selesai

Penutupan ini merupakan buntut dari pelanggaran PPKM level 2 yang dilakukan oleh pengunjung Mal Festival Citylink saat menghadiri pertunjukan imlek “Barongsai War” pada Selasa 1 Februari 2022 yang lalu.

Selain penutupan selama 3 hari mulai dari Jumat 4 hingga Sabtu 6 Februari 2022, Mal Festival Citylink juga didenda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Ngeyel Gelar Kegiatan di Kampus, 35 Mahasiswa Unsika Positif Covid - 19

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujar Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja Rosdian Setiadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X