"Maka transaksi pembayaran yang berkaitan dengan keuangan sekolah. Seperti SPP, iuran komputer, ekstrakulikuler dan lain-lain. Diwajibkan melalui satu pintu yaitu melalui. Bendahara Sekolah Ibu Eni Suhaeni," terangnya.
Menurutnya, jika transaksi tidak satu pintu, tidak dibenarkan melalui pihak lain, baik wali kelas maupun guru lainnya.
"Apabila setelah pemberitahuan ini masih ada yang melakukan transaksi melalui pihak lain. Maka akan di anggap belum melalukan pembayaran dan pihak sekolah tidak bertanggung jawab adanya pembayaran tersebut," pungkasnya.***
Artikel Terkait
SEMMI Jabar Kritik Konsep Smart City Karawang: Tanpa Smart People, Hanya Jadi Wacana Kosong
Hasil Panen Riset, Pupuk Kujang Bagikan Beras Unggul untuk Warga
Pupuk Kujang Dorong Inovasi dan Keberlanjutan Pertanian Melalui Gelaran Penghargaan Festinov 2025
Rekrut Tenaga Kerja dari Luar Karawang, Pemuda Pancasila Karawang: PT FCC Sepelekan SDM Lokal