Libernesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat koordinasi terpadu Kampanye Pemilu 2024, bersama partai Politik perserta pemilu 2024 se Kabupaten Karawang.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ikmal Maulana mengatakan, rapat ini merupakan rapat terpadu antara KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah yang di dalam nya mengundang semua peserta pemilu 2024 yaitu partai politik.
Baca Juga: Tak Terjangkau Jaringan Internet KPU Gandeng Pemkab untuk 7 TPS Blindspot di Karawang
"Untuk tujuan nya tentu saja mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan kampanye 2024 besok yang akan di gelar di tanggal 28 November 2023," ungkapnya, Selasa, (21/11/2023).
Ikmal juga mengatakan, ada waktu seminggu kedepan untuk mempersiapkan diri dan agar nanti ketika masuk tahapan kampanye regulasi yang mengatur kegiatan kampanye sudah di pahami dari awal.
"Dan mengurangi juga pelanggaran yang terjadi nanti di kegiatan kampanye," katanya
Lanjut ia mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah prepentif saja, kalau regulasi disampaikan dan dipahami sebelum kampanye, minimal perserta pemilu sudah punya bahan.
"Sehingga kalaupun ada potensi potensi bisa mengganggu atau melanggar ketentuan mereka sudah memproteksi diri ketika apa yang tidak boleh dan apa yang boleh di lakukan," paparnya.
Lalu ia juga mengatakan bahwa apa yang di sosialisasikan hari ini itu hampir semua berkaitan dengan kampanye.
"Karena ini terpadu jadi tadi materi pertama, tadi saya menyampaikan lebih umum ke metode saja yaitu metode kampanye, lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang di larang, metode kampanye yang di perbolehkan dan hal hal baru yang berbeda di 2019, itu di sampaikan," imbuhnya.
Kemudian ia menjelaskan, hal berbeda dari pemilu 2019 dengan 2024 adalah, yang pertama pada waktu kampanye. Pada 2019 kampanye itu pada bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan April 2019 dengan total masa kampanye 6 bulan lamanya.
"Nah di Pemilu 2024 ini masa kampanye yang di gelar hanya 75 hari sekitar 2bulan lebih. Artinya dari sisi waktu itu sangat jauh berbeda," paparnya.
lanjut, hal hal baru yang kedua yaitu bahwa seperti yang di lihat dari KPU RI punya semangat untuk menyemarakan artibut kampanye sebanyak banyak nya.
"Sehingga alat peraga kampanye itu tidak di batasi jumlah. Jadi seperti spanduk semua partai dan caleg bebas untuk bikin berapapun dan baliho juga bebas. Kalo dulukan di batasi, spanduk misalnya masing masing desa setiap partai hanya 10 baliho," katanya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan Tahap 2 ke Palestina
Oknum Guru Cabul Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang
Dihadapan Pimpinan Media, Polri Tegaskan Netralitas Pemilu 2024 Harga Mati
Korban Dugaan Penipuan Oknum Debt Colektor Penuhi Panggilan Kepolisian Polres Karawang