Oknum Guru Cabul Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Karawang

photo author
- Senin, 20 November 2023 | 20:56 WIB
Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di karawang, (foto: dok humas).
Konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru di karawang, (foto: dok humas).

Libernesia.com - Seorang oknum Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial SP (45), tega cabuli muridnya, terkait hal tersebut Sat Reskrim Polres Karawang merespon cepat dengan meringkus pelaku usai mendapatkan laporan dari para korban.

Pelaku Aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, berhasil digiring Sat Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di Polres Karawang usai aksinya tersebut dilaporkan orangtua siswa.

Baca Juga: Diduga Cabuli Puluhan Siswi SD, Oknum Guru di Karawang Berhasil Diamankan Polisi

Perilaku bejat guru itu terungkap berawal dari laporan orang tua dari 8 siswa tersebut ke pihak kepolisian belum lama ini.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil yang menyebutkan, bahwa pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan dari orangtua korban.

"Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, ujar Abdul Jalil, Senin ( 20/11/2023 ) jam 13.00 Wib Saat Konferensi Pers.

Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas.

Gilanya, Perbuatan tersebut sudah di lakukan pelaku dari agustus 2022 sampai dengan september 2023.

Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku kerap kali memberikan iming-iming nilai bagus kepada siswa perempuannya, karena takut nilai yang jelek korban tidak berani mengungkapkan perbuatan bejat sang guru hingga perbuatan ini terungkap.

"Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi," ungkap Abdul Jalil.

Baca Juga: Kasus Meninggalnya Karyawan RSUD Karawang Mulai Terungkap, Ini Kata Polisi

Dan dari keterangan korban bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.

Saat ini sejumlah barang bukti diantaranya Telepon selular para Korban, pakaian para korban, telepn selular milik pelaku, bukti chat pelaku kepada para korban.

"Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X