Libernesia.com - Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang berhasil gerebek tempat praktek penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Empat orang berhasil diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pada Jumat (25/8/23).
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada satu tempat yang dijadikan tempat penyuntikan gas subsidi yakni di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Sari Ater Open Tournament 1st International Gateball Gymboree 2023 Resmi Dibuka
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
"Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram, keempat orang tersebut kemudian diamankan," kata Kapolres, Sabtu (26/08).
Kapolres menjelaskan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Pelaku berhasil diamankan dengan inisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.
"Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok," ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari keterangan pelaku BM alias HA (pemilik toko) ini dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram per bulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram.
Baca Juga: Kompak, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
"Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg," tuturnya.
Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kilogram sebesar Rp 16.000 per satu tabung gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 12 kilogram digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 5,5 kilogram digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung.
Masih kata Kapolres, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.
"Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000," tuturnya.
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, Rabu 23 Agustus 2023
Jadwal SIM Keliling di Karawang, Rabu 23 Agustus 2023
BKKBN Jabar bersama legislatif berupaya cegah perkawinan anak
Kompak, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya
Sari Ater Open Tournament 1st International Gateball Gymboree 2023 Resmi Dibuka