Relawan Bahasa Kecam Surat Komisi I DPRD Karawang soal Penertiban Baliho

photo author
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 12:59 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).
Gedung DPRD Kabupaten Karawang, (foto: istimewa).

Libernesia.com - Relawan Barisan Haji Aep Syaepuloh (Bahasa) mengkritik keras surat permohonan penertiban baliho, billboard dan spanduk yang dilayangkan Komisi I DPRD Karawang terhadap Pjs Bupati Karawang.

Ketua Relawan Bahasa, Uus Hidayat menilai, surat dengan nomor; 300/1428/DPRD yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri per tanggal 25 Oktober 2024 itu terindikasi cacat administrasi.

Baca Juga: Tim Koalisi Pemenangan Paslon Kritik Soal Surat Komisi I DPRD Karawang

Pasalnya, surat tersebut ditujukan langsung Komisi I DPRD ke Pjs Bupati Karawang tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD Karawang. Padahal setiap komisi DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat secara resmi kepada pihak eksternal.

"Surat itu harusnya bersifat rekomendasi berdasarkan hasil kajian komisi pada pimpinan, bukan langsung ditujukan ke pihak eksternal. Itu sama saja mengangkangi pimpinan. Ada hierarki-nya. Ketua Komisi I paham aturan gak sih?" sesal Uus, Sabtu (26/10).

Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial.

Artinya, setiap keputusan yang keluar dari legislatif harus merupakan keputusan kolektif yang disahkan pimpinan DPRD

"Maka kalau surat ini dikeluarkan tanpa persetujuan atau tanda tangan pimpinan DPRD sama saja tidak mewakili kelembagaan secara resmi, atau boleh kita bilang surat tersebut cacat administrasi," ulas dia.

Selain itu, acuan permohonan dalam surat itu terkesan bias. Contohnya notulensi hasil RDP (rapat dengar pendapat) antara Komisi I dengan KPU dan Bawaslu Karawang terkesan asal catut.

"Jangan mentang-mentang Ketua Komisi I berbeda dukungan jadi seenaknya bertindak. Ujung-ujungnya kan jadi seakan mempertontonkan kebodohan demi syahwat politik," beber Uus.

Dia mengingatkan Pjs Bupati Karawang, Teppy Wawan Dharmawan untuk tidak mengindahkan isi permohonan surat tersebut.

"Jadi intinya Pjs Bupati gak perlu menggubris surat itu, surat ini sarat pelanggaran etik dewan. Pjs Bupati dan jajaran jangan mau diintervensi. Bekerja saja sesuai aturan," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X