Libernesia.com - Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang mengakui sudah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan sebagai pendamping desa.
Anggota Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengakui bahwa dirinya sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai pendamping desa.
"Saya sudah ajukan pengunduran diri saya sebagai pendamping desa sejak pelantikan menjadi anggota komisioner," akunya.
Dia juga menjelaskan bahwa surat pengunduran dirinya tersebut sudah diajukan ke Kordinator Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Karawang desa sejak bulan Agustus Tahun 2023.
"Bersamaan dengan surat ini, saya sebagai Pendamping Desa Kecamatan Pedes mengundurkan diri sebagai pendamping desa sejak saya dilantik menjadi anggota bawaslu kabupaten karawang pada tanggal 20 Agustus tahun 2023," bunyi surat pemunduran dirinya.
Tak hanya itu, selama ini ia juga mengaku bahwa sudah tidak melaksanakan kegiatan terkait pendamping desa.
"Sejak pelantikan bawaslu saya sudah mengajukan pemunduran diri dari jabatan pendamping desa, dan saya juga sudah tidak aktif dan tidak menerima gaji," akunya.
Mengenai namanya yang masih tercatat sebagai pendamping desa di halaman kementrian desa, pihaknya mengaku tidak pernah tahu dengan hal tersebut.
"Tidak tahu, itu mungkin kesalahan website kemendes yang jelas saya sudah tidak menjabat dan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.***