Nama Anggota Komisioner Bawaslu Karawang Masih Tercatat Jadi Pendamping Desa, Kemendes : Saya Juga Gak Paham

photo author
- Sabtu, 18 November 2023 | 09:29 WIB
Database pendamping desa dari web Kemendes, (foto: dok kemendes).
Database pendamping desa dari web Kemendes, (foto: dok kemendes).

Libernesia.com - Tenaga Ahli (TA) Kemendes Tingkat Kabupaten mengakui tidak tahu soal nama salah satu anggota komisioner Bawaslu Karawang yang masih tercatat di database Kemendes sebagai pendamping desa.

TA Kemendes Tingkat Kabupaten, Lili mengaku tidak tahu menahu soal nama salah satu anggota komisioner bawaslu karawang yang masih tercatat sebagai pendamping desa.

Baca Juga: Ada Anggota Komisioner Bawaslu Karawang Ditemukan Masih Tercatat Jadi Pendamping Desa, Ko Bisa?

"Adapun masih tercantum di database saya juga ngga paham, itu kewenangan yang diatas. Kita sudah merekomendasikan. Kalau kita hanya sekedar menginformasikan secara berjenjang dari yang bersangkutan ke kabupaten, provinsi dan pusat," terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada pengganti yang mengisi jabatan Ade Permana sebagai pendampingan desa di wilayahnya tersebut.

"Kalau yang pak ade belum ada penggantinya," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan redaksi di website kemendesa.go.id tercatat nama salah satu anggota Bawaslu Karawang masih tertera dalam data update halaman tersebut di tanggal 15 November Tahun 2023.

Sementara saat dikonfirmasi, Anggota Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengaku bahwa dirinya sudah mengajukan surat pemunduran dirinya sebagai pendamping desa.

"Sejak pelantikan bawaslu saya sudah mengajukan pemunduran diri dari jabatan pendamping desa, dan saya juga sudah tidak aktif dan tidak menerima gaji," akunya.

Mengenai namanya yang masih tercatat sebagai pendamping desa di halaman kementrian desa, pihaknya mengaku tidak pernah tahu dengan hal tersebut.

"Tidak tahu, itu mungkin kesalahan website kemendes yang jelas saya sudah tidak menjabat dan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan bahwa anggota komisioner bawaslu tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Baca Juga: Kapolda Jawa Barat Resmikan Satuan Pamobvit Polres Karawang

"Tidak bisa," katanya melalui pesan Whatsaap.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X