Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan penyelenggara pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.
Hal tersebut disampaikaan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada Rabu (30/11/2022).
“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.***
Artikel Terkait
Oknum Guru SDN Dawuan Barat 3 Akan Dilaporkan Redaksi AlexaNews ke Polres Karawang
Disparbud Karawang Luncurkan Program Chatbot Bumita, Begini Cara Kerjanya
Kapolda Jawa Barat Resmikan Satuan Pamobvit Polres Karawang
Ada Anggota Komisioner Bawaslu Karawang Ditemukan Masih Tercatat Jadi Pendamping Desa, Ko Bisa?