Ada Anggota Komisioner Bawaslu Karawang Ditemukan Masih Tercatat Jadi Pendamping Desa, Ko Bisa?

photo author
- Jumat, 17 November 2023 | 13:40 WIB
Bawaslu Karawang melaksanakan bimtek penanganan pelanggaran, (foto: dok instagram Bawaslu).
Bawaslu Karawang melaksanakan bimtek penanganan pelanggaran, (foto: dok instagram Bawaslu).

Libernesia.com - Salah satu Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Diduga masih tercatat sebagai pendamping desa di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pantauan redaksi di website kemendesa.go.id tercatat nama salah satu anggota Bawaslu Karawang masih tertera dalam data update halaman tersebut di tanggal 15 November Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada Enam Tokoh

Sementara saat dikonfirmasi, Anggota Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana mengaku bahwa dirinya sudah mengajukan surat pemunduran dirinya sebagai pendamping desa.

"Sejak pelantikan bawaslu saya sudah mengajukan pemunduran diri dari jabatan pendamping desa, dan saya juga sudah tidak aktif dan tidak menerima gaji," akunya.

Mengenai namanya yang masih tercatat sebagai pendamping desa di halaman kementrian desa, pihaknya mengaku tidak pernah tahu dengan hal tersebut.

"Tidak tahu, itu mungkin kesalahan website kemendes yang jelas saya sudah tidak menjabat dan sudah mengundurkan diri," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan bahwa anggota komisioner bawaslu tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

"Tidak bisa," katanya melalui pesan Whatsaap.

Tenaga Ahli (TA) Pendamping Desa Tingkat Kabupaten, Lili mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri.

"Semuanya sudah sesuai prosedural, meraka sudah mengundurkan diri dan sudah tidak dapat gajih dari kemendes," terangnya.

Baca Juga: Kapolda Jawa Barat Resmikan Satuan Pamobvit Polres Karawang

Disinggung soal data update Kemendes pada tanggal 15 November Tahun 2023 yang menampilkan nama Ade Permana yang masih tercatat sebagai pendamping desa pihaknya mengaku tidak tahu menahu karena itu merupakan kewenangan dari atas.

"Adapun masih tercantum di database saya juga ngga paham, itu kewenangan yang diatas. Kita sudah merekomendasikan. Kalau kita hanya sekedar menginformasikan secara berjenjang dari yang bersangkutan ke kabupaten, provinsi dan pusat," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X