politik

Kumpulkan Parpol, KPU Karawang Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Kampanye Pemilu 2024

Rabu, 22 November 2023 | 21:48 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat koordinasi terpadu Kampanye Pemilu 2024, bersama partai Politik perserta pemilu 2024 se Kabupaten Karawang. (foto: Yana Mulyana).

Baca Juga: Ini Harapan KPU Karawang di Acara Kirab Pemilu 2024

Kemudian ia juga menjelaskan, dimana saja tempat tempat terlarang untuk memasang alat peraga kampanye.

"Lokasi larangan dalam pemasangan APK hasil koordinasi dengan pemerintah daerah; Sepanjang jalur Ahmad Yani/by pass ( dari bunderan Ramayana s/d Lampu merah RMK), Lapangan Karangpawitan (by pass), Alun alun dan sekitarnya ( pegadaian, kantor pos dan telkom), Seluruh area pasar, Terminal kendaraan umur, Halte bus atau angkutan kota, Stasiun Kereta api, Tiang PJU dan lampu peraturan lalu lintas (APILL), Tiang rambu rambu lalu lintas, Arca perlintasan kereta api, Jembatan penyebrangan orang (PJO), Jembatan dan atau Playover," ungkapnya.

Lanjut ia menyampaikan, untuk kampanye media digital yang pertama di metode kampanye itu ada yang namanya kampanye media sosial dan yang kedua itu iklan media.

"yang membedakan kedua itu adalah determin kalo iklan media ini determin terakhir di 21 terakhir dana kalo di media sosial itu di sepanjang kampanye yaitu 75 hari," katanya.

Ia menjelakan, media sosial bisa di gunakan ketika selama tidak di gunakan untuk memasang iklan.

"Contohnya, kalau nanti tanggal 28 November 2023, itu semua caleg mempunyai media sosial kemudian dia memposting iklan kampanye, dan yang bisa kita bedakan bahwa iklan kampanye itu ada ajakan untuk memilih dia. Dan kalau dia mempostingnya di awal tahapan kampanye itu sudah jelas melanggar. Dan boleh di pasang nanti atau di posting (upload) di tanggal 21 Jaunuari 2024 khusus untuk iklan," ungkapnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, boleh menggunakan media sosial di awal tahapan kampanye tetapi tidak untuk iklan, contoh nya seperti pemberitaan kegiatan caleg.

"Caleg boleh memposting aktivitasnya dan sosialisasi ke warga, selama dalam postingan itu tidak terdapat ajakan secara verbal untuk memilihnya," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini