"KPU dan Bawaslu perlu menginformasikan kepada publik siapa-siapa saja bacaleg mantan terpidana," ungkapnya.
Untuk imbauan keempat, Bawaslu Karawang mendorong KPU setempat melakukan transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya hasil. Namun juga proses yang berlangsung pada tahapan pendaftaran bacaleg.
Jadi Bawaslu Karawang juga mendorong KPU membuka akses informasi seluas-luasnya untuk partai politik dan masyarakat, termasuk memastikan jaminan keamanan dan Silon tidak terkendala.
Kemudian imbauan yang kelima, Bawaslu Karawang menghimbau kepada para pemantau pemilu dan masyarakat, khususnya masyarakat yang mempunyai hak pilih di Karawang untuk berperan aktif dan berpartisipasi mengawal tahapan pendaftaran bacaleg DPR dan DPRD yang akan mencalonkan di Karawang ataupun dapil Karawang.
Baca Juga: Masa Angkutan Lebaran, DAMRI Layani Lebih dari 420 Ribu Penumpang ke Berbagai Daerah
Bentuk partisipasi dan berperan aktif itu di antaranya dengan memberikan masukan dan saran apabila ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pencalonan seperti keabsahan ijazah atau tidak terpenuhinya dokumen persyaratan lain kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.
Bila ada temuan hal tersebut, diharapkan masyarakat Karawang melaporkannya ke Bawaslu Karawang.***