Libernesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan beberapa catatan dan imbauan-imbauan.
Untuk pendaftaran bacaleg (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) berlangsung pada 1-14 Mei 2023, pukul 08.00-16.00 WIB. Kecuali hari terakhir pendaftaran dilaksanakan pukul 08.00-23.59 WIB.
Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, mengatakan kalau pihaknya menyampaikan sejumlah imbauan kepada parpol dan KPU terkait dengan pendaftaran bacaleg itu.
Baca Juga: 10 Tahun Menabung, Kakek Ini Kumpulkan Uang hingga Ratusan Juta Rupiah
Di antaranya ialah, Bawaslu Karawang menyampaikan partai politik yang akan mengajukan dokumen persyaratan bacaleg yang akan didaftarkan menyampaikan surat keputusan persetujuan nama bakal calon anggota DPRD kabupaten kepada KPU yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Bawaslu Karawang juga mendorong agar parpol melaksanakan sesuai jadwal pendaftaran, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan. Selain itu diharapkan agar parpol tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sangat mepet.
"Pastikan bahwa dokumen persyaratan bakal calon, termasuk juga persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, termasuk juga keabsahan legalitasnya seperti ijazah pendidikan terakhir bacaleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang," katanya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Klaim Kekerasan Fisik yang Dilakukannya Tidak Bermaksud Menyakiti Antonio Dedola
Imbauan kedua ialah agar parpol memperhatikan keterwakilan permpuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Hak itu sesuai amanat pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.
Selanjutnya, Bawaslu mengimbau agar parpol perlu memerhatikan pasal 12 poin 11, 12, dan 13 PKPU 10 Tahun 2023.
Dalam pasal itu disebutkan “Mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya. Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”.
Baca Juga: Diduga Abaikan Hak Pegawainya, Rumah Sakit Milik Pemda Karawang Diambang Bangkrut?
Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUUXX/2022 yang menegaskan soal masa jeda lima tahun bagi caleg mantan terpidana.