Libernesia.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan protes ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan mengirimkan surat soal formula penetapan UMP yang dibuat tidak sesuai untuk Jakarta.
Sebenarnya DKI Jakarta mampu menaikan UMP lebih tinggi dari aturan Kemenaker.
"Kami bersurat ke Kemenaker. Kami mengatakan formula tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau di Jakarta tidak sesuai," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dihadapan massa
buruh yang melakukan demonstrasi soal Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, dilansir Libernesia.com dari Suara.com, Senin 29/11/2021.
Baca Juga: APDESI Karawang Desak DBH Segera di Cairkan
Saat ini, kata Anies, surat tersebut sedang dibahas. Ia berharap setelah ini akan ada revisi untuk penentuan UMP di Jakarta dan nilainya bisa dinaikan.
"Kami sedang fase pembahasan. Kami berkeinginan agar di Jakarta baik buruh dan pengusaha merasakan keadilan. Kan adil itu harus semuanya," pungkasnya.
Baca Juga: Lini Belakang Keropos, Persib Bandung Kalah Dari Arema Fc
Anies mengakui penentuan UMP adalah salah satu masalah yang ia perhatikan belakangan ini. Ia mengaku juga ingin mensejahterakan buruh seperti yang mereka tuntut selama ini.
"Saya sudah dengar apa yang tadi disampaikan. Kita sudah bertemu berkali-kali dan kita ingin agar semua yang di Jakarta bisa merasakan kesejahteraan termasuk buruh. Kami pun pandangan yang sama, teman-teman," ujar Anies.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Pengusaha Media, Indonesia Akan Buat Aturan Untuk Google Cs
Mantan Mendikbud ini pun mengakui memang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan menyulitkan para buruh. Pasalnya, nilai UMP disebutnya hanya bisa dinaikan sedikit saja.
DKI Jakarta pun hanya menaikan UMP sebesar 3,6 persen atau Rp38 ribu saja. Artinya UMP DKI 2022 ditetapkan di angka Rp4.452.724.
"Bila diterpakan di Jakarta maka buruh hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 38 ribu. Kami melihat angka ini amat kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,"tukasnya.***