Linernesia.com - Kabar Gembira buat pengusaha media dan jurnalis, negara Indonesia sedang menyusun rancangan perundang-undangan untuk memaksa raksasa teknologi Facebook dan Google.
Langkah ini terinspirasi oleh Undang-undang baru Australia. Sebelumnya UU di Australia mengharuskan kedua raksasa teknologi itu untuk membayar konten kepada media online.
Baca Juga: Banjir Bandang Hantam Dua Kecamatan di Kabupaten Garut
Sebelumnya, pengamat media yang juga Dosen Universitas Multimedia Nusantara, Ignatius Haryanto menyampaikan pengusaha media di Indonesia untuk meniru langkah langkah media Australia, pengusaha media dan jurnalis harus kompak untuk menekan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu.
"Maukah bersatu untuk menekan raksasa teknologi seperti Facebook dan Google, kalau tidak kompak posisi kita akan lemah," kata Ignatius, dilansir Libernesia.com dari AA.com, Minggu 28/11/2021.
Baca Juga: Erick Thohir Akan Tindak Tegas Oknum PTPN V yang Rampas Hak Petani Sawit Riau
Selain itu, upaya tersebut akan lebih kuat jika mendapat dukungan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat payung hukum setingkat undang-undang.
"Saya kira terutama pemerintah. Kalau di DPR, khawatir masalah ini akan jadi politis sekali," tambah Ignatius.***
Artikel Terkait
Ngeri! Warga Bekasi Heboh Dengan Penemuan Potongan Tubuh Manusia
Erick Thohir Akan Tindak Tegas Oknum PTPN V yang Rampas Hak Petani Sawit Riau
Saat Ikut Rally di Meikarta, Ketua MPR Kecelakaan
Banjir Bandang Hantam Dua Kecamatan di Kabupaten Garut
Pemkab Karawang Sudah Berikan 2,5 Juta Dosis Vaksin untuk Masyarakat