politik

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bandung Rabu 16 Pebruari 2022

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:18 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bandung

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bandung Rabu 16 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Berkunjung ke Karawang, Presiden Jokowi Tinjau Capaian Produksi Ekspor PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Bandung tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 7 Santriwatinya di Mushola

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Tags

Terkini