Libernesia.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi berencana akan menambah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
Potensi penambangan kursi anggota DPRD sedang di sosialisasikan oleh KPU Kabupaten Bekasi kepada partai politik.
Kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi hasil pileg 2019 sebanyak 50 kursi, jika nanti ada penambahan di Pileg 2024 rencananya KPU Kabupaten Bekasi akan menambahkan 5 kursi dari 50 kursi menjadi 55 Kursi.
Baca Juga: Gus Muhaimin Datangi Rumah Duka Korban Kebakaran Maut Pesantren Miftahul Khoirot
Saat ini KPU melakukan komunikasi kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, baik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bekasi maupun yang tidak.
Potensi penambahan kursi tersebut seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Beksi yang berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) pada semester 2 tahun 2021 telah mencapai 3.022.787 jiwa.
“Kami telah komunikasi ke partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bekasi, baik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bekasi maupun yang tidak terkait potensi penambahan kursi DPRD ini,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Rabu 23/2/2022.
Baca Juga: Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar
Jajang menjelaskan, potensi penambahan kursi tersebut nantinya akan berdampak pula pada potensi penataan Daerah Pemilihan (Dapil), mengingat berdasarkan ketentuan regulasi KPU kabupaten/kota mengajukan usulan tiga model alternatif Dapil kepada KPU RI untuk Pemilu 2024 yang akan datang.
“Kalau untuk saat ini, yang ada kan satu model Dapil, yakni yang dipakai pada Pemilu 2019 terdiri dari enam dapil itu. Maka dua model lagi alternatif penataan dapil yang nanti kita ajukan itu kita komunikasikan dan diskusikan dengan teman-teman partai politik. Setelah ada kesepakatan, tiga model ini nantinya akan diserahkan ke KPU RI untuk disahkan,” jelasnya.
Tak hanya dari parpol saja, KPU Kabupaten Bekasi menerima masukan dari luar seperti dari tokoh masyarakat, media dan lainnya terkait penataan dapil tersebut. langkah ini akan dilakukan KPU Kabupaten Bekasi setelah nanti memasuki tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Sekda Purwakarta Tetap Laksanakan Pengukuhan BKMM
“Ya itu nanti kita akan sosialisasikan setelah masuk tahapan Pemilu 2024 yang saat ini draft PKPU tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu akan dibahas oleh DPR RI,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Bekasi telah berkomunikasi dengan Disdukcapil Kabupaten Bekasi soal usulan wacana untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi.