Jadwal Pelayanan SIM Keliling Wilayah Bekasi Rabu 23 Pebruari 2022

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 08:42 WIB
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bekasi
Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bekasi

Libernesia.com - Jadwal pelayanan SIM keliling wilayah Bekasi Rabu 23 Pebruari 2022. Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Dilansir Libernesia.com dari Korlantas Polri, bagi warga Bekasi yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, bisa melalui mobil SIM keliling yang terparkir di Metropolitan Mall Bekasi.

Segera untuk ambil tiket karena kuota terbatas. Jam operasional pelayanan SIM keliling mulai pukul 08.00 - 10.00 Wib. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Baca Juga: Gus Muhaimin Datangi Rumah Duka Korban Kebakaran Maut Pesantren Miftahul Khoirot

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling selama masa pandemi untuk wilayah Bekasi tetap beroperasi terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yakni pemohon wajib memakai masker dan menjalankan physical distancing.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya,
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET,
3. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis,
4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di SATPAS/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Baca Juga: Ketua GP Ansor Karawang Usulkan Disetiap Dapil Ada Mobil Damkar

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurdin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X