Anggaran Makanan dan Minuman Rapat DPRD Kabupaten Purwakarta Telan APBD Rp 1,3 Miliar

photo author
- Selasa, 22 Februari 2022 | 20:56 WIB
DPRD Kabupaten Purwakarta, (foto:humas setwan)
DPRD Kabupaten Purwakarta, (foto:humas setwan)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta mengalokasikan anggaran belanja penyediaan makanan dan minuman rapat DPRD yang mencapai miliar rupiah.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta menganggarkan belanja penyediaan makanan dan minuman rapat DPRD dengan anggaran sebesar Rp 1.327.500.000.

Baca Juga: Pegawai Pemkab Purwakarta Diminta Terapkan Prokes Secara Ketat

Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan sebanyak satu paket dengan uraian pekerjaan penyediaan makanan dan minuman rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan spesifikasi pekerjaan tercantum dalam KAK serta pemanfaatan barang atau jasa dari bulan Febuari sampai Desember Tahun 2022 dengan metode pemilihan tender.

Dikutip dari halaman dprd.purwakartakab.go.id DPRD Kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang :

• Membentuk peraturan daerah bersama bupati/wali kota.

• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang di ajukan oleh bupati/wali kota.

• Melaksanakan dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang di ajukan oleh bupati/wali kota.

• Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Sekda Purwakarta Tetap Laksanakan Pengukuhan BKMM

• Memilih bupati/wali kota

• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepala pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

• Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X