Jika jumlah penduduk mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka jumlah kursi di parlemen Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi. Penambahan kursi itu juga sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.***
Jika jumlah penduduk mencapai lebih dari 3 juta jiwa, maka jumlah kursi di parlemen Kabupaten Bekasi bertambah menjadi 55 kursi. Penambahan kursi itu juga sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.***