Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara lembaga penyelenggara Pemilu dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan Pemilu.
Mengapa pengawasan partisipatif? Karena keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilu menjadi langkah strategis untuk mengawal proses demokrasi yang baik.
Camat Karawang Timur Budiman Ahmad mengaku pihaknya siap bersinergi dengan Panwaslu demi mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil serta sesuai ketentuan perundang-undangan.***