Libernesia.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jabar, mulai bergerak usai dilantik sekitar sepekan lalu.
Panwaslu kecamatan adalah lembaga penyelenggara yang bersifat adhoc, bertugas mengawasi tahapan dan proses Pemilu 2024.
Tiga Komisioner Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, pada Selasa, 1 November 2022, ikut menghadiri rapat minggon yang digelar di aula Kecamatan Karawang Timur.
Baca Juga: Ini Rekomendasi BPK untuk Bupati Karawang Soal Temuan di Bapenda
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Karawang Timur, Solihin memperkenalkan skuad-nya, sekaligus melakukan sosialisasi secara singkat seputar kepemiluan dan kepengawasan Pemilu.
"Alhamdulillah, setelah menjalani proses yang cukup panjang, Komisioner Panwaslu Kecamatan Karawang Timur sudah terbentuk untuk Pemilu 2024 nanti," kata Solihin.
Menurut dia, Panwaslu Kecamatan Karawang Timur adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang dibentuk atas dasar ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: BPK Temukan Ratusan Juta Rupiah Kerugian Negara Dalam Pembangunan Gedung Diagnostik RSKP Karawang
Karena itu, dalam melaksanakan tugasnya Panwaslu akan mengacu ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk langkah awal, kata dia, setelah dilantik sekitar sepekan lalu, kini Komisioner Panwaslu Kecamatan Karawang Timur tengah mengoptimalkan kordinasi ke jajaran Muspika.
Upaya itu terlihat dari hadirnya tiga Komisioner Panwaslu Kecamatan Karawang Timur pada saat rapat minggon kecamatan, Selasa.
Selain ke pihak kecamatan, Panwaslu Kecamatan juga akan berkoordinasi dengan pihak lain di sekitar Kecamatan Karawang Timur seperti ke Koramil, Polsek dan pihak lainnya.
Baca Juga: Bawa Cerulit Siswa di Karawang Saling Adu Bacok
"Harapannya bisa terjalin sinergitas dalam pengawasan Pemilu. Apalagi dalam perjalanannya, nanti diperlukan pengawasan partisipatif," kata dia.