Libernesia.com - Praktik pinjaman ilegal semakin marak di Indonesia, banyak masyarakat yang terjebak dengan bunga yang sangat tinggi, tak jarang masyarakat menjadi stres atau bahkan mencoba bunuh diri karena di teror terus menerus oleh pinjol ilegal.
Namun kini, Jangan khawatir, pemerintah memberikan perhatian khusus terutama bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol. Masyarakat bahkan bisa mengadukan Pinjol melalui berbagai macam cara.
Baca Juga: Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Oleh Jaksa
Berikut adalah tiga cara pengaduan pinjol ilegal di kutip dari Instagram @Humaspolda.jabar :
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs httpps://patrolisiber dan info@cyber.polri.go.id
2. Lapor ke otoritas jasa keuangan (OJK) di hotline 157,dan Whatsapp 085115715715, email : konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Lapor ke Kemenkominfo di Laman aduankonten.id , email : aduankonten@kominfo.go.id, atau Whatsapp di nomor 08119224545.***