tips

Catat! Ini Cara Pengaduan Pinjol Ilegal

Selasa, 23 November 2021 | 23:51 WIB
Ilustrasi (Pixabay)

Libernesia.com - Praktik pinjaman ilegal semakin marak di Indonesia, banyak masyarakat yang terjebak dengan bunga yang sangat tinggi, tak jarang masyarakat menjadi stres atau bahkan mencoba bunuh diri karena di teror terus menerus oleh pinjol ilegal.

Namun kini, Jangan khawatir, pemerintah memberikan perhatian khusus terutama bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol. Masyarakat bahkan bisa mengadukan Pinjol melalui berbagai macam cara.

Baca Juga: Mantan Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara Oleh Jaksa

Berikut adalah tiga cara pengaduan pinjol ilegal di kutip dari Instagram @Humaspolda.jabar :

1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs httpps://patrolisiber dan info@cyber.polri.go.id

2. Lapor ke otoritas jasa keuangan (OJK) di hotline 157,dan Whatsapp 085115715715, email : konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Lapor ke Kemenkominfo di Laman aduankonten.id , email : aduankonten@kominfo.go.id, atau Whatsapp di nomor 08119224545.***

Tags

Terkini

Tips Menjaga Kesehatan Anak di Musim Pancaroba

Rabu, 31 Januari 2024 | 20:57 WIB

Resep Membuat Gulai Kambing yang Lezat dan Gurih

Jumat, 30 Juni 2023 | 11:17 WIB

Cara Menghilangkan Jerawat yang Susah Hilang

Jumat, 30 Juni 2023 | 06:29 WIB

Cara Mengawetkan Daging Kurban agar Tahan Lama

Kamis, 29 Juni 2023 | 09:00 WIB