“Kalau ada dustributor atau kios yang menyimpang, pasti akan diberi sanksi tegas,” tegas Ibrahim.
Pupuk Indonesia telah mengimplementasikan sistem-sistem agar distribusi pupuk dapat diawasi dan dapat ditelusuri bila ada penyimpangan. Sebagaimana aturan Permendag, perusahaan bersama Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum, terus berkoordinasi untuk meningkatkan sistem penyaluran dan pengawasan pupuk bersubsidi.
“Dengan RMS, diharapkan memudahkan semua pihak mulai dari penyaluran, kontrol dan pengawasan,” tutur Ibrahim.
Hingga saat ini, RMS telah diimplementasikan ke 158 kios yang tersebar di 9 kabupaten di Provinsi Bali.
Baca Juga: Selain Infrastruktur, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus RKPD Karawang 2023
Sementara sisanya tersebar di beberapa pulau, seperti Riau 1 kios, Bontang 1 kios, Jawa Barat 30 kios, Jawa Tengah 15 kios, Jawa Timur 57 kios, dan NTB sebanyak 5 kios yang menggunakan sistem ini.
Adapun target implementasi RMS pada Juli-Desember 2021 di 500 kios. Selanjutnya Januari-Desember 2022 di 5.000 kios dari total 28.000 kios.
Tahap selanjutnya, pada Januari-Desember 2023 digunakan oleh 15.000 kios, dan pada Januari-Desember 2024 digunakan oleh seluruh kios atau sekitar 28.000 kios.***
Artikel Terkait
SMSI Karawang Kutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan di Desa Waluya
Selain Infrastruktur, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus RKPD Karawang 2023
Labkum Pers Mengecam Keras Tindakan Oknum Aparat Desa Waluya yang Pukuli Wartawan
Rahmat Hidayat Djati Jaring Aspirasi Masyarakat Purwakarta Saat Reses II 2022
Belanja Mobil Dinas Pejabat Eselon II Dinkes Karawang Sedot APBD Rp 515 Juta, Ini Pesan Jokowi