Libernesia.com - Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABKUM) Pers yang digagas PWI Kota Bandung dan SMSI Jabar, mengecam keras tindak kekerasan dan pengeroyokan terhadap 3 orang wartawan media online oleh sekelompok oknum perangkat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
“Dari sisi manapun, tindak kekerasan dan pengeroyokan apalagi terhadap wartawan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik tidak bisa ditolerin, dan harus ditindak tegas,” ungkap Direktur LABKUM Pers, Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., Selasa 8 Maret 2022.
Apalagi kata Budi korban tindak kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi Senin 7 Maret 2022 tersebut salah seorangnya adalah wartawati.
Baca Juga: SMSI Karawang Kutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan di Desa Waluya
Ketiga wartawan online yang mengalami tindakan kekerasan tersebut yakni Nina Melani (Onediginews.com), Suhada (Teraspasundan.com) dan Damanhuri (Media3.com).
Pengeroyokan tersebut buntut dari pemberitaan saat ketiga wartawan online melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Senin 7 Maret 2022 di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Namun diluar dugaan, ketiga wartawan online tersebut justru menerima tindakan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum aparat desa.
Baca Juga: Ketua PERADI Minta Polisi Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus Pemukulan Wartawan di Karawang
Atas peristiwa itu, ketiga wartawan online telah melaporkannya ke Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang.
Menurut Budianto, tindakan para oknum perangkat Desa terhadap 3 orang wartawan media online dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perbuatan mereka dapat diancam pidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkap Budianto.
Selain itu, para pelaku juga terancam hukuman sebagaiman diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Selain Infrastruktur, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus RKPD Karawang 2023
Budianto menyebutkan, Pers adalah profesi yang diberi otoritas oleh undang-undang untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M) yang dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum.
Artikel Terkait
Polisi Langsung Memburu Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Karawang
HUT SMSI ke-5, SMSI Kerjasama Dengan TNI AD Diapresiasi Jendral Dudung
Ketua PERADI Minta Polisi Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus Pemukulan Wartawan di Karawang
SMSI Karawang Kutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan di Desa Waluya
Selain Infrastruktur, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus RKPD Karawang 2023