Perlindungan hukum dimaksud adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyikapi peristiwa di Karawang, Labkum Pers meminta aparat hukum bertindak tegas dan secepatnya menangkap pelaku kekerasan dan pengeroyokan terhadap wartawan kabupaten Karawang.
Baca Juga: Polisi Langsung Memburu Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Karawang
“Kami mendesak aparat hukum untuk segera bertindak tegas menangkap dan menindak para pelakunya,” tegas Budianto.
Dalam kesempatan tersebut, Labkum Pers juga menyatakan akan mengawal perjalanan kasus kekerasan dan pengeroyokan wartawan Karawang agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita akan kawal perjalanan kasus ini,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Polisi Langsung Memburu Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Karawang
HUT SMSI ke-5, SMSI Kerjasama Dengan TNI AD Diapresiasi Jendral Dudung
Ketua PERADI Minta Polisi Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus Pemukulan Wartawan di Karawang
SMSI Karawang Kutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan di Desa Waluya
Selain Infrastruktur, Ekonomi Kreatif Jadi Fokus RKPD Karawang 2023