Belanja Mobil Dinas Pejabat Eselon II Dinkes Karawang Sedot APBD Rp 515 Juta, Ini Pesan Jokowi

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 15:21 WIB
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (foto:CNN)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (foto:CNN)

Libernesia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk belanja pengadaan kendaraan mobil dinas pejabat.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang Tahun 2022 Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang mengalokasikan anggaran belanja pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon II mobil CRV dengan total pagu anggaran senilai Rp 515.316.200.

Baca Juga: Uang Rakyat Rp 631 Juta Dianggarkan untuk Makan Minum Rapat Pejabat BKPSDM Karawang

Dalam APBD dijelaskan untuk volume pekerjaan satu dengan uraian kegiatan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon II serta jenis pengadaan berupa barang dengan metode pemilihan E-purchasing dan pemanfaatan barang jasa dari Bulan April-Desember Tahun 2022.

Dikutip dari CNN Indonesia sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah. Pembatasan itu wajib digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.

Baca Juga: BKPSDM Karawang Anggarkan Belanja Baju Batik Rp 469 Juta untuk Pensiunan di Tahun 2021

Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.

Aturan anggaran pengadaan mobil dinas itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.

Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa dana yang digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.

Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal. Misalnya, harga di pasaran sedang melonjak karena kondisi-kondisi tertentu.

Dalam hal ini, standar harga satuan regional juga bisa dijadikan proyeksi atau perhitungan pagu indikatif pendapatan dan belanja daerah. Namun, Jokowi meminta agar kepala daerah menggunakan APBD sewajarnya dan tetap efisien.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X