DAMRI Kerahkan 1.093 Unit pada Musim Natal dan Tahun Baru, Penumpang Wajib Penuhi Syarat Ini

photo author
- Rabu, 21 Desember 2022 | 10:29 WIB
Bus DAMRI
Bus DAMRI
  • Wajib vaksin ketiga (booster),
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua,
  • Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tambahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: A. Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X