- Wajib vaksin ketiga (booster),
- Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua,
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua,
- Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin,
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
“Kami juga menyiapkan penyelenggaraan Posko Nataru di lingkungan DAMRI akan berlangsung pada 21 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Adapun terdapat beberapa cabang yang akan menjadi pantauan nasional selama Nataru, yakni Jabodetabek, Lampung, Palembang, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tambahnya.***
Artikel Terkait
DAMRI Hadirkan Layanan Angkutan di Wilayah Pontianak, Ini Jadwal dan Tarifnya
Asean Para Games 2022, Ratusan Atlet Nikmati Pelayanan Gratis DAMRI
Berwisata Semakin Mudah, DAMRI Layani Penumpang ke Danau Toba
Ini Langkah DAMRI untuk Jangkau Pemesanan Tiket Perjalanan Hingga Pelosok Negeri
DAMRI Kembali Operasikan Rute Botani Square-Bandara Halim Perdana Kusuma, Ini Tarif dan Jadwalnya
DAMRI Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, Harganya Rp2.466 per KWh
DAMRI Hadirkan Angkutan Perintis, Buka Rute di Merauke
Mau Liburan ke Bangka Belitung? Ada DAMRI yang Menjangkau Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
DAMRI Hadirkan Rute Balikpapan-IKN untuk Dukung Pembangunan IKN, Simak Jadwalnya
DAMRI Operasikan 24 Bus Listrik untuk Dukung KTT G20, Ini Rutenya