Fantastis..! Ratusan Miliar APBD Karawang Mampir di Enam BUMD Ini

- Selasa, 17 Januari 2023 | 09:41 WIB
Ilustrasi menghitung uang.
Ilustrasi menghitung uang.

Libernesia.com - Anggaran yang dikeluarkan Pemkab Karawang untuk penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan hampir setiap tahun.

Angka penyertaan modalnya tidak sedikit, masing-masing BUMD di Karawang itu paling sedikit mendapatkan Rp108 juta.

Sesuai dengan informasi dan laporan yang dihimpun, Pemkab Karawang mengeluarkan Rp161 miliar pada tahun 2021 dan Rp147 miliar pada 2020 untuk penyertaan modal enam BUMD di Karawang.

Baca Juga: Hutang Swasta ke Pemkab Karawang Sebesar Rp13,6 Miliar Lewat Mekanisme BOT Pasar

Keenam BUMD itu di antaranya Bank Jabar Cabang Karawang, PT LKM Karawang, PD BPR BKPD Cilamaya, PDAM Tirta Tarum, PD Petrogas Persada serta Lumbung Desa Modern.

Berikut ini nominal penyertaan modal enam BUMD tersebut:

  1. Bank Jabar Cabang Karawang sekitar Rp18 miliar (2021 dan 2020)
  2. PT LKM Karawang Rp3.9 miliar (2021) dan Rp2,3 miliar (2020)
  3. PD BPR BKPD Cilamaya Rp12,7 miliar (2021) dan Rp14 miliar (2020)
  4. PDAM Rp94 miliar (2021) dan Rp96 miliar (2020)
  5. PD Petrogas Persada Rp31,8 miliar (2021) dan Rp19,6 miliar (2020)
  6. Lumbung Desa Modern Rp108 juta (2021 dan 2020).

Jika ditotalkan maka penyertaan modal untuk enam BUMD di Karawang pada 2021 mencapai Rp161.545.350.270,46 dan pada tahun 2020 sebesar Rp147.017.783.708,91.

Baca Juga: Lima Titik Layanan SIM Keliling di Karawang Selama Januari 2023, Simak Jadwalnya

Lalu bagaimana dengan hasil dari dilakukannya penyertaan modal dengan anggaran yang cukup besar itu?

Nantikan ulasan berikutnya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2021 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Nomor : 33A/LHP/XVIII.BDG/06/2022.

Kenapa harus mengacu laporan BPK? Karena berdasarkan pasal 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan jo pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR, DPD dan DPRD), dinyatakan terbuka untuk umum.***

Editor: A. Mahendra

Sumber: BPK RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X