Rehab Puskesmas dan Pembangunan RSKP Karawang Sempat Jadi Temuan BPK, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

photo author
- Rabu, 20 April 2022 | 14:51 WIB
Ilustrasi, (istimewa)
Ilustrasi, (istimewa)

Libernesia.com - Realisasi belanja modal gedung dan bangunan yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang di Tahun 2019 lalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang Tahun 2019 telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap dua paket pekerjaan pembangunan gedung pada Dinas Kesehatan dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 161.828.397.812 miliar.

Baca Juga: RSKP Karawang Anggarkan Rp 211 Juta Rupiah untuk Jasa Publikasi di Media

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung dan bangunan menunjukan terdapat kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan sebesar Rp 1.331.363.530

Dua pekerjaan diantaranya adalah pekerjaan rehabilitas total gedung Puskesmas Karawang Kota dan pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Paru.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Karawang agar mengintruksikan Kepala OPD untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah. 

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid 19 RSKP Karawang Capai Rp 5,7 Miliar

Saat itu Ketua PPK Pembangunan Rumah Sakit Paru, Yadi mengaku bahwa yang berwenang untuk menjawab temuan tersebut adalah pihak konstruksi.

"Tanya aja ke pihak konstruksinya, kalau ngga ke Inspektorat langsung," ucapnya.

Saat disinggung soal pembayaran kelebihan yang menjadi temuan BPK, ia mengelak dan lupa dengan temuan tersebut.

"Saya lupa, soalnya sudah lama juga ya," akunya.

Namun, saat ditanya pertanggungjawaban pihak kontruksi pihaknya menjamin bahwa akan segera melunasi kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK tersebut.

Baca Juga: Diguyur APBD Belanja Modal Alat Kesehatan di RSKP Karawang Capai Rp 6 Miliar

"Pihak konstruksi akan membayar," akunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X