“Kami tinggal menunggu laporan ke Mabes Polri ini berlanjut dan mungkin ada langkah-langkah kami lainnya yang akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami akan all out terus mengawal sidang prapid ini sampai ada keputusan,” tandasnya.
Terpisah, ketika dikonfirmasi hasil sidang lanjutan prapid ini ke Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, beliau hanya singkat menjawab.
“Pada intinya, prapid ini sudah diambil alih Polda Jabar, kami pendampingan hukum di sana,” ucapnya seperti dilansir media delik.
Untuk diketahui, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners lakukan gugatan praperadilan terhadap Polres Karawang ke PN Karawang. Gugatan itu dilakukan dengan sejumlah alasan di antaranya ada dugaan kuat dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional.***
Artikel Terkait
Sempat Ditunda Sidang Kedua Prapid Lawan Polres Karawang Akhirnya Digelar, Ini Poin yang Disampaikan Gary Gagarin
Pengadilan Negeri Karawang Gelar Sidang Prapid ke-4 Gery Gagarin Vs Polres Karawang
Polda Jabar Gerak Cepat Tangani Korban Terdampak Gempa Sumedang
BPK Temukan Anggaran Capai Rp 586 Juta Tak Bisa Dipertanggungjawabkan di Dinas Pendidikan Karawang