Tim Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Tersangka Diamankan

photo author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 16:44 WIB
Kepolisian Polres Karawang melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 19 Kasus dan 25 Tersangka. (foto: Yana Mulyana).
Kepolisian Polres Karawang melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 19 Kasus dan 25 Tersangka. (foto: Yana Mulyana).

Libernesia.com - Kepolisian Polres Karawang melalui Tim dari Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 19 Kasus dan 25 Tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika.

Baca Juga: Kapolres Karawang Terima Siswa Sespimmen Polri Dikreg Ke-64 Tahun 2024

Sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kabupaten Karawang Bersih dari peredaran Narkotika.

"Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 19 Kasus dan 25 Tersangka," terangnya.

Kapolres Karawang menerangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Karawang diantaranya Sabu 135,02 Gram,Ganja 574,36 Gram, Tembakau Sintetis: 375,03 Gram, Extacy 15 (Lima belas) Butir OKT 12.829 (Dua belas ribu delapan ratus dua puluh Sembilan) Butir Pil Hexymer dan Tramadol.

"Dengan hasil pengungkapan Kasus tersebut Tim dari Satresnarkoba Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20.000 (Dua puluh ribu) Korban Jiwa penyalahgunaan Narkotika diwilayah Kabupaten Karawang," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X