Polres Karawang Tetapkan 2 Karyawan PT Pindo Delli Jadi Tersangka Kasus Kebocoran Caustik Soda

photo author
- Senin, 5 Februari 2024 | 17:13 WIB
Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli 2 menjadi tersangka kasus kebocoran Caustik Soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan. (foto: humas).
Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli 2 menjadi tersangka kasus kebocoran Caustik Soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan. (foto: humas).

Libernesia.com - Polres Karawang menetapkan 2 karyawan PT Pindo Delli 2 menjadi tersangka kasus kebocoran Caustik Soda yang menyebabkan 138 warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang korban keracunan.

Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil memgatakan, penetapan dua tersangka berdasarkan empat alat bukti. Dan pemeriksaan sembilan orang saksi serta ditemukan adanya kelalalian pada saat proses filling.

Baca Juga: Tim Satresnarkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Tersangka Diamankan

“Hal tersebut menyebabkan liguid CL2 terakulumasi dalam tangka CL2 trap yang bertekanan berlebih dan mengakibatkan pecah pada tangka liguid CL2, CL2 yang bersentuhan dengan udara berubah menjadi gas dan relase ke udara. Menyebabkan 138 warga menjad korban keracunan,” jelasnya.

Lanjut Abdul Jalil, berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim Puslabfor, ditemukan adanya pipa yang mengalami kebocoran yang berasal dari Chlorine Strorage menuju Tangki Hypochloryte. Hal tersebut diduga menjadi penyebab utama keluarnya gas klarin ke udara ambien.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X