Kejari Karawang Berhasil Ungkap Kasus Mafia Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Ditaksir Capai Belasan Miliar

photo author
- Selasa, 20 Februari 2024 | 21:33 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 miliar. (foto: istimewa).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 miliar. (foto: istimewa).

Libernesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap kasus korupsi terkait pupuk subsidi yang merugikan negara hingga Rp 14 miliar.

Kejari Karawang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu TH sebagai General Manager (GM) PT Pupuk Kujang tahun 2017 dan H sebagai Manajer dari PT Anugerah Tiga Bersaudara (ATS).

Baca Juga: Ketua KPU Karawang Berikan Santunan Kepada Petugas KPPS yang Meninggal Dunia

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah SH MH, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Kujang dan PT ATS.

"Kami umumkan dua tersangka dalam kasus tipikor penyimpangan pupuk bersubsidi, tersangka pertama inisial TH selaku GM PT Pupuk Kujang tahun 2016 dan H sebagai Manajer PT ATS dengan nilai kerugian negara sebesar 14 Milyar rupiah,” terangnya.

Dia menerangkan motifnya bermula pada 30 November 2016, TH sebagai GM PT Pupuk Kujang menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi, meskipun PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi.

Kemudian PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebesar 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik tersebut.

Kajari menyatakan bahwa dari kasus tipikor, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset dari para tersangka sedang ditelusuri.

Pihak Kejari Karawang juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan informasi dari ratusan saksi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak Kejari Karawang akan melakukan penahanan selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024.

“Bahwa Kejari komitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X