Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pemgadaan langsung PJU tersebut.
“Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka RG dan DP melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang,” ungkapnya.
Pihaknya memilih menahan kedua tersangka dengan alasan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.
“Pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, jadi ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Kami memilih menahan tersangka,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Gina Swara Dan Sabil Akbar Pasangan Milineal Untuk Karawang 2024
Pengamat Prediksi Jika Acep Jamhuri Dipasangkan dengan Gina Swara Maju di Pikada Karawang, Menang Besar
Gakkumdu Diminta Bongkar Siapa Dalang di Tubuh PPK Cikampek untuk Pindahkan Suara Caleg, Askun Ungkap Ada Aktor Kejahatan
Sambut Bulan Suci Ramadan, Polsek Kotabaru Karawang Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat