Kasus Pembunuhan Berencana di Kuningan Terungkap Motif Keluarga dan Kekerasan

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 22:17 WIB
Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, (foto: humas).
Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, (foto: humas).

Libernesia.com - Masyarakat Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang pria berinisial I.M. (43) meninggal dunia. Kasus ini terungkap berkat kejelian Sat Reskrim Polres Kuningan yang menemukan kejanggalan dalam dugaan awal kecelakaan lalu lintas. Senin (24/05/2024).

Pada hari Jumat, 24 Mei 2024, Sat Reskrim Polres Kuningan menerima laporan dari masyarakat tentang kematian I.M. yang awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka-luka yang mencurigakan pada tubuh korban, memicu dugaan adanya tindak kriminal.

Baca Juga: Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kuningan dan Polsek Darma segera melakukan investigasi mendalam. Mereka mewawancarai keluarga korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tiga tersangka: Sdri. Y, Sdr. D-S, dan Sdr. D-J di wilayah Kabupaten Kuningan.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak Maret 2024. Peran masing-masing tersangka dijelaskan sebagai berikut:

Sdri. Y: Otak di balik pembunuhan, merencanakan dan menyuruh Sdr. A-N untuk menghilangkan nyawa korban.
Sdr. A-N: Eksekutor yang melakukan pembunuhan sesuai perintah Sdri. Y.
Sdr. D-S dan Sdr. D-J: Mendukung dan mengawasi saat eksekusi berlangsung.

Motif utama pembunuhan ini adalah kekesalan dan sakit hati yang dirasakan oleh Sdri. Y. terhadap Korban, I.M., yang sudah lama tidak bekerja, tidak mampu menafkahi keluarga, serta sering melakukan kekerasan terhadap Sdri. Y. Perasaan ini memicu niat jahat yang kemudian diwujudkan dengan bantuan para tersangka lainnya.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, Sat Reskrim Polres Kuningan menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 55 ayat (2) KUHP.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yana Mulyana Libernesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X