Libernesia.com - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus perjudian online di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Jumat (28/6/2024).
Kami dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 2 pelaku yang merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25) warga Kota Bogor dan ER (21) warga Kota Bogor yang berperan sebagai pencari atau perekrut selebgram untuk mengiklankan judi online serta menampung uang hasil permainan judi online, ucapnya.
Baca Juga: Patroli Polsek Garut Kota dan Sat Samapta Polres Garut Amankan Puluhan Pemuda Sedang Minum Miras
Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online karena tidak ada yang kaya karena judi dan ada sanksi hukumannya dan banyak para pelaku melakukan kejahatan berawal dari kecanduan judi online dan kami berkomitmen untuk memberantas judi online ini, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ada tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110.
Kami sangkakan tersangka dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE ,karena perbuatannya di ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp. 10.000.000.000.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.***
Artikel Terkait
Kapolres Ciamis Hadiri Pembukaan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika 2024
Polres Ciamis Ikuti Doa Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dari Makopolres
Ribuan Masyarakat Kabupaten Bandung Ikuti Bhayangkara RUN yang Digelar Polresta Bandung
Patroli Polsek Garut Kota dan Sat Samapta Polres Garut Amankan Puluhan Pemuda Sedang Minum Miras