Libernesia.com - Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral dimedia sosial karena menunjukkan alat kelamin ke orang lain atau eksibisionisme.
RJK diamankan di kediamannya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dimana sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online.
Baca Juga: Menggali Potensi Inovasi Daerah, Bappeda Karawang Gelar PERIODA Kompetisi Riset dan Inovasi 2024
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku.
Kusworo menjelaskan ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.***
Artikel Terkait
Bupati Karawang Hadiri Rakernas Apkasi Dan Apkasi Otonomi Expo 2024
Hadirnya E - Monev Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Keterbukaan Informasi Publik Semakin Maksimal
Sewa Lahan Parkir SMK Muhammadiyah 1 Cikampek yang Dikelola PCM Capai Rp 100 Juta Pertahun, Komite Akui Belum Miliki Izin
Menggali Potensi Inovasi Daerah, Bappeda Karawang Gelar PERIODA Kompetisi Riset dan Inovasi 2024